SANCAnews – Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan berbeda jauh dengan dua politisi PDI Perjuangan sebelum dan sesudah
dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
kasus korupsi yang sedang ditangani.
Dua politisi yang dimaksud adalah, Ketua Komisi III DPR RI
Herman Herry dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII RI Ihsan Yunus yang kini
dipindahkan ke Komisi II DPR RI.
Anies telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan
tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019
pada hari ini, Selasa (21/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada
Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat tiba di Gedung KPK, Anies langsung bergegas menghampiri
wartawan yang telah menunggu sebelum masuk ke dalam Gedung KPK.
Tak sampai disitu, setelah diperiksa oleh penyidik, Anies
yang masih menggunakan seragam dinas juga menyempatkan menghampiri wartawan dan
memberikan pernyataan.
Hal itu berbeda jauh ketika Herman Herry dan Ihsan Yunus saat
diperiksa pada beberapa bulan yang lalu.
Di mana, Herman Herry telah diperiksa sebagai saksi dalam
perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial
(Kemensos) tahun 2020 pada Jumat (30/4).
Saat itu, Herman Herry yang mengenakan jas berwarna biru ini
diperiksa selama empat jam. Dia berusaha menghindari wartawan saat selesai
diperiksa.
Herman Herry hanya menjawab pertanyaan wartawan sembari
berjalan dengan cepat untuk menuju ke kendaraannya dan meninggalkan area Gedung
KPK.
Pada saat itu, Herman Herry membantah mendapatkan kuota paket
Bansos sembako Covid-19.
Sementara untuk Ihsan Yunus, telah diperiksa dalam kasus yang
sama seperti Herman Herry. Ihsan Yunus telah diperiksa pada Kamis (25/2)
setelah sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Rabu (23/1).
Pada saat itu, Ihsan Yunus yang memiliki nama lengkap M.
Rakyan Ihsan Yunus ini diperiksa selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkapkan pada saat itu, Ihsan Yunus dicecar terkait
pembagian jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.
Akan tetapi, saat tiba di Gedung KPK, Ihsan Yunus diam seribu
bahasa tidak menjawab berbagai pertanyaan dari wartawan pada saat itu. Ihsan
langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.
Sama seperti Herman Herry, Ihsan Yunus juga irit bicara saat
dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan. Pada saat itu, Ihsan Yunus juga
sedikit memberikan keterangan kepada wartawan sembari berjalan cepat menuju ke
kendaraannya untuk segera meninggalkan area Gedung KPK.
Ihsan Yunus hanya menyatakan dan meminta wartawan untuk
bertanya kepada penyidik KPK terkait penggeledahan rumahnya, maupun terkait
jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.
Dari bantahan kedua politisi PDIP tersebut tidak sesuai
dengan fakta persidangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap
Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial maupun dua mantan anak buah
Juliari, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Di mana berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan yang
dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Herman Herry dan Ihsan Yunus terbukti
mendapatkan jatah kuota paket bansos sembako Covid-19.
Herman Herry mendapatkan kuota paket bansos sembako Covid-19
melalui PT Anomali Lumbung Artha yang dikelola oleh kerabatnya bernama Ivo
Wongkaren
PT Anomali Lumbung Artha kata Hakim berdasarkan fakta
persidangan, merupakan perusahaan titipan Juliari dan selalu mendapatkan kuota
sangat besar dengan total 1.506.900 paket. PT Anomali sendiri ternyata
perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.
Selain itu, perusahaan terafiliasinya seperti Junatama Foodia
Kreasindo juga memperoleh kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika
memperoleh kuota 1.230.000 paket dan PT
Tara Optima Primago 250 ribu paket.
Sementara PT Dwimukti Grup yang merupakan perusahaan milik
Herman Herry yang diklaim oleh saksi Ivo Wongkaren sebagai perusahaan penyuplai
sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya tersebut
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.
Selanjutnya PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan
Sude kata Hakim, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Ihsan
Yunus selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI pada saat itu dengan
penanggungjawabnya adalah Agustri Yogasmara yang ditunjuk sebagai penyedia
dalam pengadaan Bansos sembako. (rmol)