SANCAnews – Informasi mengenai sakitnya Ketua
Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri seperti yang disampaikan Hersubeno
Arief diklaim sebagai produk jurnalistik. Apa yang disampaikan Hersubeno itu
pun dianggap sudah tunduk pada Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.
"Konten channel Youtube Hersubeno Point merupakan produk
jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU 40/1999
tentang Pers," kata Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN), Mangarahon
Dongaran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9).
Pihaknya pun memastikan konten berjudul "Ketum PDIP
Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP" yang diunggah Kamis lalu
(9/9) berdurasi 12.43 menit tidak mengandung unsur hoax seperti yang
dituduhkan.
"Akan tetapi, menyajikan adanya informasi berita di
berbagai platform percakapan (WAG), medsos dan portal media," sambung
Mangarahon.
Dalam video tersebut, Hersubeno pun telah menyebut masih
perlu diverifikasi. Artinya, kata dia, Hersubeno sudah memberi catatan bahwa
berita itu belum tentu benar.
Apalagi, kata dia, turut ditampilkan kutipan berita dari
portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto
terkait kondisi sakit Megawati.
"Jadi di mana hoax-nya? Jadi sekali lagi, sangat jelas
tidak ada sama sekali unsur menyebar hoax, kabar bohong sebagaimana dilaporkan.
Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur kesehatan Megawati,"
tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk
tidak terbiasa menyimpulkan. Apalagi melaporkan sebuah berita/konten yang hanya
bersifat sepotong-sepotong, atau hanya berupa kutipan dari media.
Apabila keberatan dengan sebuah berita/konten bisa
menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU 40/1999 tentang Pers,
Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15.
"Media wajib menayangkan hak jawab segera setelah
diterima. Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan
dapat melaporkan ke Dewan Pers," tandasnya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan Hersubeno Arief atas isu Megawati kritis. Laporan tersebut diterima Setra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. (rmol)