SANCAnews – Jika amendemen UUD 1945 dilakukan, Persaudaraan Alumni 212
ancam kepung MPR! Apabila amendemen UUD 1945 dilakukan, Persaudaraan Alumni
(PA) 212 berencana mengepung gedung DPR/MPR. Ketua PA 212 Slamet Maarif
menegaskan, pihaknya menolak keras lantaran saat ini tidak ada urgensi
amendemen UUD 1945 dilakukan.
“Kami akan
melawan lewat jalur konstitusional, sampai dengan langkah mengepung Gedung
DPR/MPR apabila terus dilanjutkan,” ungkap Slamet saat dihubungi wartawan di
Jakarta, Rabu 1 September 2021.
Secara umum,
Slamet mengatakan PA 212 menolak wacana amendemen UUD 1945. Kendati amendemen
dilakukan terbatas hanya dengan memasukkan Poin-Poin Haluan Negara (PPHN), PA
212 juga tetap menolak.
“Ya, kami
menolaklah, apalagi kalau amendemennya hanya untuk memperpanjang jabatan atau
menjadi tiga periode kami lebih menolak,” tegasnya.
Wacana
amandemen UUD 1945 digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Ia
menyampaikan amandemen perlu dilakukan guna menambah kewenangan MPR merumuskan
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Setelah
wacana bergulir, isu di publik semakin melebar. Desas-desus penambahan masa
jabatan presiden menjadi sorotan publik. Penolakan akhirnya terus mengalir dari
sejumlah pihak, terutama pakar hukum.
Teranyar,
Bambang Soesatyo menganggap isu amendemen UUD 1945 telah dipelintir. Ia
menegaskan, hanya melontarkan wacana untuk memuat PPHN lewat amendemen. Bukan
mengubah masa jabatan presiden.
“Diskursus amendemen terbatas untuk menghadirkan PPHN yang kemudian banyak ‘dipelintir’ dan ‘digoreng’ sebagai upaya perubahan periodisasi presiden menjadi tiga kali atau upaya perpanjangan masa jabatan presiden, serta isu-isu lain serta kecurigaan yang tidak masuk akal,” beber Bamsoet dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu 1 September 2021. (terkini)