SANCAnews – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) belum lama ini memberi ancaman akan turun ke jalan.

 

Mereka mengultimatum Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait 56 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

Untuk itu, mereka lantas mengancam untuk turun ke jalan apabila Presiden Jokowi tak mengangkat 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN dalam 3 x 24 jam.

 

Sebagai informasi, TWK merupakan salah satu syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.

 

Nah, tetapi terdapat 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, meski muncul kecurigaan dari publik bahwa tidak lolosnya mereka sebagai upaya melemahkan KPK.

 

Hal itu mengingat 56 orang yang tidak lolos merupakan pegawai-pegawai yang disebut memiliki reputasi dalam membongkar kasus-kasus besar.

 

BEM SI dan GASAK turut menyuarakan hal itu dalam Surat Ultimatum Terbuka kepada Presiden Jokowi pada Kamis ini, 23 September 2021.

 

BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi segera menindaklanjuti hasil TWK dengan mengangkat 56 pegawai itu menjadi ASN.

 

Berikut selengkapnya, sebagaimana dikutip terkini.id via Pikiranrakyat:

 

“Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

 

Singkatnya, Presiden memiliki kewenangan menindaklanjuti hasil TWK didasarkan putusan MA serta PP 17/2020 sebagai pemimpin ASN tertinggi sehingga berpeluang untuk melantik dan memulihkan hak pegawai karena didasarkan pada pelaksanaan TWK yang tidak sah, berkeadilan, dan rasional dengan didasarkan pada laporan faktual dari Komnas HAM dan ORI.”

 

BEM SI dan GASAK berharap Presiden Jokowi berpihak terhadap bangsa dan rakyat dengan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN.

 

Apalagi, katanya Presiden Jokowi beberapa kali pernah menyampaikan janji soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

 

“MAKA KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM, TERCATAT SEJAK HARI INI 23 SEPTEMBER 2021.

 

JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING, MAKA KAMI BERSAMA ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI YANG RASIONAL UNTUK BAPAK REALISASIKAN.”

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tidak ingin banyak berkomentar terkait nasib 56 pegawai KPK.

 

“Saya enggak akan jawab (soal nasib 56 pegawai KPK). Tunggu keputusan MA dan MK,” ujarnya pada 15 September 2021 lalu. (terkini)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.