SANCAnews – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa
Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) belum lama ini
memberi ancaman akan turun ke jalan.
Mereka mengultimatum Presiden Joko Widodo alias Jokowi
terkait 56 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tak lolos Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK).
Untuk itu, mereka lantas mengancam untuk turun ke jalan
apabila Presiden Jokowi tak mengangkat 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN
dalam 3 x 24 jam.
Sebagai informasi, TWK merupakan salah satu syarat dalam
proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil
revisi.
Nah, tetapi terdapat 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos
TWK, meski muncul kecurigaan dari publik bahwa tidak lolosnya mereka sebagai
upaya melemahkan KPK.
Hal itu mengingat 56 orang yang tidak lolos merupakan
pegawai-pegawai yang disebut memiliki reputasi dalam membongkar kasus-kasus
besar.
BEM SI dan GASAK turut menyuarakan hal itu dalam Surat
Ultimatum Terbuka kepada Presiden Jokowi pada Kamis ini, 23 September 2021.
BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi segera
menindaklanjuti hasil TWK dengan mengangkat 56 pegawai itu menjadi ASN.
Berikut selengkapnya, sebagaimana dikutip terkini.id via
Pikiranrakyat:
“Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3
PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Singkatnya, Presiden memiliki kewenangan menindaklanjuti
hasil TWK didasarkan putusan MA serta PP 17/2020 sebagai pemimpin ASN tertinggi
sehingga berpeluang untuk melantik dan memulihkan hak pegawai karena didasarkan
pada pelaksanaan TWK yang tidak sah, berkeadilan, dan rasional dengan
didasarkan pada laporan faktual dari Komnas HAM dan ORI.”
BEM SI dan GASAK berharap Presiden Jokowi berpihak terhadap
bangsa dan rakyat dengan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN.
Apalagi, katanya Presiden Jokowi beberapa kali pernah
menyampaikan janji soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“MAKA KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN
SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN
MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM, TERCATAT SEJAK HARI
INI 23 SEPTEMBER 2021.
JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING, MAKA KAMI BERSAMA
ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI YANG RASIONAL UNTUK
BAPAK REALISASIKAN.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tidak ingin
banyak berkomentar terkait nasib 56 pegawai KPK.
“Saya enggak akan jawab (soal nasib 56 pegawai KPK). Tunggu
keputusan MA dan MK,” ujarnya pada 15 September 2021 lalu. (terkini)