SANCAnews – Ustaz Hilmi Firdausi (UHF) turut mengomentari penangkapan
Ustaz Yahya Waloni yang dituding telah menistakan agama Kristen. Dia
bertanya-tanya, di mana letak kesalahan penceramah asal Sulawesi selatan
tersebut, sampai polisi ramai-ramai menangkapnya?
Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat
Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang
berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes
Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” ujar Brigjen
Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, dikutip dari CNN, Jumat 27 Agustus 2021.
Menurut informasi yang kami terima, Yahya Waloni dijerat
pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece.
Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No.
19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir
sama,” terang Rusdi.
Menariknya, meski dengan gamblang merendahkan agama lain,
namun ada sejumlah pihak—termasuk penceramah lain yang membela Yahya Waloni
atas perbuatannya tersebut. Salah satunya Ustaz Hilmi Firdausi yang
bertanya-tanya mengenai keputusan polisi menangkap seniornya tersebut.
Ustaz Hilmi heran Yahya Waloni ditangkap polisi
Melalui akun medsos pribadinya, Ustaz Hilmi berpendapat, saat
berceramah, jamaah Yahya Waloni hanya berasal dari kalangan Islam saja, bukan
Kristen. Sehingga, menurutnya menjadi sah seandainya penceramah Sulawesi itu
bicara demikian mengenai ajaran Yesus Kristus tersebut.
“Ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni timbul pertanyaan, jika
seseorang berceramah di depan umat agamanya, lalu menyampaikan kebenaran
tentang agamanya yang pasti kontradiksi dengan agama lain, tidak untuk
disebarluaskan (seperti Kece atau JPZ yang memang sengaja mengunggah ke
publik), apakah itu termasuk penistaan agama?” tulis Ustaz Hilmi Firdausi,
dikutip Jumat 27 Agustus 2021.
Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat
lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor:
LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan
dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat
dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan
dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). (hops)