SANCAnews – Pendakwah kontroversial Yahya
Waloni dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Cibubur.
Bersamaan dengan digerebeknya Yahya Waloni, publik sindir nama penceramah
lainnya yang kerap menuai polemik, seperti Felix Siauw dan Ustaz Abdul Somad
(UAS).
Seorang warganet pun mengaku mengapresiasi kinerja dari
aparat kepolisian yang dengan tegas berani menangkap Yahya Waloni pasca
ditangkapnya Muhammad Kece penghina Islam.
Sebagai rakyat jelata, kata akun tersebut, belakangan hanya
bisa emosi melihat ceramah Yahya Waloni yang terkesan provokatif dan menghina
agama lain.
Dia pun menyindir penceramah lainnya seperti Felix Siauw dan
UAS yang beberapa waktu lalu juga sempat menuai kontroversi.
“Salut berimbang bila ini benar terjadi informasinya, kita
sebagai rakyat jelata hanya bisa emosi yang sangat dari ceramah-ceramah
provokatif dan mempermainkan serta mengolok-olok agama lain, jangan kasih angin
si Felix, Somad, dan kawan-kawan,” kicau akun @Resha*****.
Kabar penangkapan Yahya Waloni
Aparat kepolisian yang tergabung dalam tim Bareskrim Polri
dikabarkan menangkap penceramah kontroversial Yahya Waloni terkait penistaan
terhadap agama Kristen. Kabarnya Yahya Waloni ditangkap lantaran menista injil.
Menyitat berbagai sumber, Yahya Waloni ditangkap di kawasan
Cibubur pada Kamis (26/8/2021).
Adapun Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih
lanjut mengenai detail penangkapan ini.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke
Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan
penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang
menyebut Bible itu palsu.
Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan
Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau
permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4). Dalam
kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Ustaz penuh kontroversi ini diketahui sempat menyebut bahwa
Bible atau Injil merupakan kitab fiktif dan palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a
KUHP. (hops)