SANCAnews – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke pemred salah satu media lokal di Medan. Ada urusan 'jatah' di balik kasus ini.

 

Kelima tersangka itu adalah UA, N, HST, IIB, dan SS. Polisi mengungkap masing-masing tersangka punya peran berbeda dalam penyiraman air keras ke Persada Bhayangkara Sembiring.

 

"Dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

 

Tatan mengatakan SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut merencanakan penyiraman air keras ke korban.

 

UA diduga berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N diduga berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.

 

HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.

 

Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.

 

Eksekutor Dijanjikan Rp 13 Juta

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7). Polisi mengungkap UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu sebelum penyiraman air keras.

 

"Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada," tuturnya.

 

Riko mengatakan para eksekutor dijanjikan uang Rp 13 juta oleh SS. Namun, duit tersebut belum semuanya diterima. Menurutnya, baru Rp 3 juta yang diserahkan ke UA dan N.

 

"Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi," ucapnya.

 

Dipicu 'Jatah' Duit

Persada yang merupakan pemred salah satu media di Medan disiram air keras diduga gegara berita terkait tempat judi. Persada disebut meminta duit ke SS agar tempat usaha mesin permainan miliknya tak diberitakan terkait dugaan judi.

 

Pada sekitar bulan Juni, pemilik gelanggang permainan Saudara SS meminta kepada pengelola tempat gelanggang permainan tersebut, yaitu Saudara HST. Di mana pada saat itu Saudara HST melaporkan kepada pemilik gelanggang permainan tersebut, bahwa ada permintaan uang dari korban Saudara PBS, di mana PBS ini biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung sekitar 8 kali, mulai dari angka Rp 500 ribu kemudian minta dinaikkan Rp 1 juta, kemudian dinaikkan lagi minta Rp 2 juta, terakhir yang bersangkutan meminta dinaikkan menjadi Rp 4 juta per bulan," ujar Kombes Riko.

 

SS diduga hendak memberi pelajaran kepada Persada. Riko mengatakan Persada sempat mengirim beberapa link berita media online lewat WhatsApp karena SS telat memberi uang 'setoran' pada Juni 2021.

 

"Dalam WA tersebut korban menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau belum disebar dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Kemudian setelah diberikan, pada bulan Juli kembali tanggal 21 Saudara PBS kembali menagih untuk jatah bulan Juli namun terlambat sampai dengan tanggal 24, kemudian tanggal 25-nya Saudara PBS dan Saudara Heri janjian untuk ketemu, di Simpang Tuntungan tepatnya di depan RM Tesalonika," ujarnya.

 

SS dan HST kemudian mencari orang untuk memberi pelajaran ke Persada. Keduanya kemudian merekrut UA dan N. Penyiraman air keras disebut merupakan inisiatif para eksekutor.

 

mengirimkan beberapa WA kepada H. Kemudian disampaikan bahwa bosnya, belum ada uang. Kemudian tanggal 24, diputuskan diajak ketemuan. Namun, Saudara PBS menyampaikan bahwa dia minta untuk ditransfer kemudian Saudara H menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ngerti cara transfer uang dan memaksakan untuk ketemu. Namun, korban tetap mengirimkan nomor rekening karena tidak dikirimkan juga oleh Saudara H, makanya korban akhirnya mengajak ketemuan tanggal 25 malam tersebut," ujarnya.

 

Polisi sendiri menyebut pernah mendatangi tempat permainan yang dimiliki SS. Menurut polisi, tempat itu memiliki masalah perizinan.

 

"Kita belum menemukan adanya unsur-unsur judi," tuturnya.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap awal mula Persada meminta duit 'jatah' ke SS. Menurut polisi, Persada mengetahui tempat itu pernah ditutup, namun buka lagi.

 

"Dugaan terkait adanya gelper (gelanggang permainan) game ikan. Namun disampaikan oleh Kapolrestabes, awal tahun 2021 telah dilakukan penindakan. Kemudian para pelaku merencanakan untuk membuka kembali, diketahui atau termonitor oleh korban sehingga korban menyusun berita untuk melakukan negosiasi kepada pelaku," sebut Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan. (detik)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.