SANCAnews – Pendakwah kontroversial Ustaz
Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, di Perumahan
Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8)
kemarin. Yahya Waloni ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama
yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27
Apri 2021 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan alasan penetapan tersangka dan
penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu
cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus
dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua
laporan itu ditanggapi," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan
pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece
yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan
ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Rusdi mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, "Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," kata dia.
Pasal 28 Ayat (2) itu sendiri berbunyi: 'Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.
Kemudian, Pasal 45a Ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Sedangkan, Pasal 156a KUHP berbunyi: 'Dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun
juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh
penyidik. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan
sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan
kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan
perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Seruan Tangkap Yahya Waloni
Pegiat media sosial, Denny Siregar baru-baru ini menyerukan
Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun
Twitternya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus
serupa.
Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video
lawas Yahya Waloni saat berceramah.
Video tersebut yang diduga berisi konten penistaan agama Kristen.
“Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible
Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak
mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!” ujar Yahya Waloni
dalam video. (suara)