SANCAnews – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis 4
tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test RS UMMI
Bogor. Dengan begitu, banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas dan tetap
dihukum 4 tahun penjara.
"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan
pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan
putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI
Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan
putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif
Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI
Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau
JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.
Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan pihaknya bakal
menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa
hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan,
diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun
Penuntut Umum," tuturnya.
"Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk
melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan
mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," sambungnya.
Vonis 4 Tahun Bui
Rizieq sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus
swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun
dalam kasus serupa.
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara
sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi
kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan
dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis
tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding. (suara)