SANCAnews – Kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara berakhir damai. Perawat berinisial EO juga dicabut status tersangkanya.

 

Diketahui kasus bermula ketika seorang laki-laki berinisial BLP disuntik vaksin pada Jumat (6/8) lalu. Ibu korban yang menyadari kejanggalan memprotes dan ternyata diketahui jarum suntik yang disuntikan ke BLP tidak berisi dosis vaksin sehingga harus disuntik ulang.

 

Akibat kelalaiannya, pihak keluarga pun geram. Kasusnya pun viral setelah diunggah di media sosial Twitter. Berikut update terkini-nya.

 

Permintaan Maaf EO Usai Suntik Vaksin Kosong di Pluit

 

Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Yusdarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8) EO dihadirkan. Ia menangis sembari mengucapkan permintaah maaf atas kelalaiannya.

 

EO adalah seorang perawat di sebuah klinik di Jakarta Utara. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.

 

"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun," ujar EO sambil menangis. "Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan," sambungnya.

 

EO diduga kelelahan setelah mengaku menvaksin 599 orang dalam satu hari. Ia ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular

 

Suntik Vaksin Kosong di Pluit Berakhir Damai

 

Tersangka EO dan keluarga korban akhirnya melakukan upaya mediasi dan menghasilkan kesepakatan damai. Pihak keluarga bahkan sudah mencabut laporannya di kepolisian.

 

"Nah, ini tadi malam sudah terjadi mediasi, antara pihak penyelenggara, kemudian terlapor, hingga korban sudah ada kesepakatan damai," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/8/2021).

 

"Kalau mereka sudah sepakat semua, jadi ya sudah, kita ini kita apa... mereka sudah sepakat untuk cabut dan tidak akan melakukan tuntutan kan, ya sudah. Apa lagi gitu? Sudah ada mediasi di antara ketiganya (tersangka, korban, dan penyelenggara)," jelas Guruh.

 

Perkara Suntik Vaksin Kosong di Pluit Dihentikan

Dengan kesepakatan dan dicabutnya laporan kasus suntik vaksin kosong di Pluit, polisi secara resmi menghentikan kasus tersebut.

 

"Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya," ujar Guruh.

 

Kembali ditegaskan kedua belah pihak telah setuju berdamai. Mereka sudah meminta maaf satu sama lain.

 

"Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara dihentikan," tegas Guruh.

 

Setelah EO ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/8) lalu, kini status itu dicabut, "(EO) sudah bukan (tersangka)," sambungnya. (detik)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.