SANCAnews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan memutuskan ditahan atau tidaknya
Ustadz Yahya Waloni pada sore ini. Kekinian, tersangka kasus ujaran kebencian
dan penodaan agama itu masih diperiksa oleh penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa penyidik memiliki
waktu 1x24 jam untuk memutuskan status penahanan Yahya Waloni. Waktu tersebut
terhitung sejak yang bersangkutan ditangkap.
"Ditangkap pukul 17.00 WIB kemarin, artinya Polri
memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai pukul 17.00 WIB. Nanti
perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Yahya Waloni ditangkap di kediamannya yang berlokasi di
Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada
Kamis (26/8) kemarin sore. Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan
penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada
Selasa, 27 Apri 2021 lalu.
Rusdi berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap
Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani
kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus
dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua
laporan itu ditanggapi," kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan
pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece
yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan
ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, "Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.
Hingga kekinian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif
kepada Yahya Waloni. Pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk mendalami motif
yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian dan menodai agama Kristen.
"Pasti dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu
semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," ucap Rusdi. (suara)