SANCAnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Soekarno-Hatta melakukan pemantauan intensif pada pelaku perjalanan
internasional di Bandara Soekarno-Hatta, serta mengawasi pelaksanaan
Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia
selama penerapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Sam Fernando menjelaskan, dari yang tercatat pada sistem perlintasan kantor
imigrasi Soekarno-Hatta, sepanjang 3 Juli hingga 12 Agustus 2021 sebanyak
11.349 Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia.
"Data statistik juga mencatat 25.932 Orang Asing telah
meninggalkan Wilayah Republik Indonesia," kata Sam Fernando dalam
keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis
(12/8).
Dari jumlah WNA yang meninggalkan Indonesia, kata Sam
Fernando didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang,
diikuti WNA asal Tiongkok berjumlah 3.367 orang, WN Korea Selatan sebanyak
1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 sebanyak orang, dan WN Rusia sebanyak 980
orang.
"Kantor Imigrasi Soeakrno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," demikian Sam Fernando. []