SANCAnews – Simpatisan eks pimpinan Front
Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bentrok dengan polisi di Jalan Letnan
Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal ini buntut mereka tidak
terima dibubarkan polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq Shihab di
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi membubarkan massa karena kerumunan berpotensi membuat
penularan COVID-19. Karena massa menolak, polisi pun terpaksa menembakan gas
air mata. Massa yang tidak terima lantas melempar batu hingga botol ke arah
polisi. Mereka lari ke arah Pulogadung menghindari polisi.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris
Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto menambahkan kepolisian mencokok beberapa
simpatisan Rizieq yang diyakini memicu keributan. Sedikitnya, ada 15 orang yang
ditangkap.
"(Ada sebanyak) Lima belas," kata Setyo kepada
wartawan, Senin 30 Agustus 2021.
Dirinya merinci, ke-15 pendukung HRS ini seluruhnya dibawa ke
Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan. Mereka yang dibawa adalah yang
menolak bubar sampai nekat melakukan pelemparan batu kepada aparat hingga
akhirnya bentrokan pecah.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak
banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian,
Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq
Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang
dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada
wartawan, Senin 30 Agustus 2021.
Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo. (viva)