SANCAnews – Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui menerima honor dari
anggaran susunan petugas Pemakaman COVID-19 hingga Rp 70 juta. Anggota Komisi
II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut pengakuan Bupati Jember tersebut
menyakitkan dan harus dibongkar.
"Ini mesti dibongkar, pernyataan (Bupati Jember) sesuai aturan menyakitkan. Sakit jika benar aturannya ada," kata Mardani saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2021).
Ketua DPP PKS ini menilai pengakuan Bupati Jember Hendy
Siswanto menyakitkan lantaran masyarakat semakin menderita karena penarikan
honor tersebut. Tak hanya itu, Mardani juga mengaku tak habis pikir dengan
kepala daerah dan ASN yang mendiamkan adanya penarikan honor tersebut.
"Karena seumpama sudah jatuh tertimpa tangga pula bagi
masyarakat yang meninggal karena COVID-19. Dan sakit karena ada kepala daerah
dan ASN yang mestinya melaporkan aturan tersebut bukan malah mendiamkan,"
ucapnya.
Mardani meminta agar persoalan ini ditelusuri lebih lanjut.
Dia juga memastikan Komisi II DPR akan membawa masalah ini ke rapat bersama
Kemendagri.
"Kita akan bawa ke RDP dengan Kemendagri dan pihak
terkait untuk masalah ini saat RDP. Mesti ditelusuri di mana lubangnya. Karena
bisa jadi di semua daerah ada kejadiannya," ujarnya.
Untuk diketahui, polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi
anggaran pemakaman jenazah positif COVID-19 di Jember. Bupati Jember Hendy
Siswanto mengakui dirinya salah satu yang menerima honor dari anggaran Susunan
Petugas Pemakaman COVID-19.
"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah,
karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang
Monitoring dan evaluasi (Monev)," kata Hendy di kantornya Jalan Sudarman,
Kamis (26/8/2021).
Selain Hendy, ada sejumlah pejabat lain yang menerima honor
dalam susunan petugas pemakaman COVID-19. Mereka adalah Sekretaris Daerah
(Sekda) Jember dan dua pejabat di BPBD Jember.
Menurut Hendy, adanya honor untuk pemakaman COVID-19 yang
diterimanya itu sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan.
"Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan
regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti," tegasnya.
Secara regulasi, kata Hendy, hal itu sudah lumrah dan ada di
setiap pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk kaitan tentang
penanganan COVID-19.
"Yang terus terang saja setiap kegiatan itu ada tim
monitoring yang di dalamnya ASN semua, yang menerima honor yang sama,"
terangnya. []