SANCAnews – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS UMMI diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September 2021.

 

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menilai penegakan hukum terhadap kliennya sangatlah zalim.

 

"Penegakan hukum, diskriminatif ini kemudian keadilan diinjak seinjak-injaknya menurut kami zalimnya sudah brutal dan sudah brutal," ujar Aziz, di Masjid Baiturrahman Saharjo, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

 

Aziz mengungkap pihaknya akan terus berjuang bagaimanapun caranya agar Rizieq bisa dilepaskan dari jeruji besi. Dia menilai jika pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlakukan Rizieq dengan sangat tidak adil.

 

"Giliran Habib Rizieq Syihab kasasi dasar hukumnya ada tapi ditolak tanpa argumen. Tapi giliran JPU kasasi padahal dilarang UU malah diterima.

 

Untuk Habib Rizieq Syihab meski ada dasar hukumnya tidak pernah digubris. Untuk JPU atau pihak yang dekat dengan Habib Rizieq meski tak melanggar UU terus dihajar, tidak peduli," tegasnya.

 

Atas dasar itu, Aziz mengaku bakal mendatangi Kantor Ombudsman RI dan Komisi Yudisial besok. Mereka akan melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan mal-administrasi.

 

"Kita akan mengadukan tindakan wakil pengadilan tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman.

 

Karena ini kami duga masuk mal administrasi dan juga tindakan PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukumannya 1 tahun ditrima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan (malah) ditolak," jelasnya.

 

Aziz mengatakan, akan menyertakan ratusan ribu petisi yang telah ditandatangani.

 

Tandatangan tersebut berhasil pihaknya kumpulkan sejak 10 Agustus 2021 dan hingga saat ini sudah terkumpul sekitar 500 ribu tandatangan.

 

"Jadi tadi kita akan lampirkan (tandatangan petisi) ke setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat. Kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setebal itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus jadi itu juga akan kami bawa," kata Azis.

 

"(Isi petisi) tuntutannya tegakkan keadilan, bebaskan Habib Rizieq," sambungnya.

 

Diketahui sebelumnya, masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September. Nantinya masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat bergantung pada putusan di tingkat lanjutan telah diketok.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada Kamis (5/8).

 

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

 

"Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan tertulis, Senin (9/8). (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.