SANCAnews – Kerumunan yang terjadi saat
pembagian sembako Presiden Joko Widodo di Terminal Grogol di Jalan Kiyai Tapa,
Jakarta Barat pantas dimintai pertanggungjawaban. Sebab apa yang dilakukan
presiden justru mengingkari aturan pemerintah.
"Sudah waktunya Jokowi dituntut atas nama hukum dengan
tuduhan menyabotase kebijakan pemerintah membatasi kerumunan," tegas
mantan TGUPP Gubernur Jakarta, Marco Kusumawijaya dikutip dari akun Twitternya,
Kamis (12/8).
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Selasa lalu (10/8) di
Jakarta Barat. Saat itu Presiden Jokowi tidak turun dari mobil dinas
kepresidenan yang ia tumpangi, melainkan hanya menurunkan kaca mobilnya smebari
melambaikan tangan.
Tak lama setelah Jokowi mengunjungi lokasi pembagian sembako
tersebut, para warga berdesak-desakan saling dorong untuk mendapatkan bansos sembako
yang dibagikan.
Jakarta sendiri masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4, di mana
kegiatan warga dibatasi dan dilarang berkerumun.
"Ini kan namanya sengaja membunuh rakyatnya!
Narsis!" tandas Marco mengkritik aksi presiden Jokowi. (rmol)