SANCAnews – Persaudaraan Alumni atau PA 212
geram pemerintah mengganti hari libur 1 Muharram 1443 H. Hari libur yang
tadinya jatuh pada 10 Agustus 2021, diundur pemerintah menjadi 11 Agustus 2021.
Keputusan itu membuat PA 212 mengkritik habis-habisan Menteri
Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin mengatakan
sosok Yaqut lagi-lagi membuat kegaduhan.
"Lagi-lagi Menag bikin ulah dan bikin gaduh seperti
kalau bukan bikin gaduh, bukan Yaqut lah namanya," ujar Novel Bamukmin
seperti dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Tak sampai di situ, Novel bahkan menyebut Yaqut tidak
memahami agama. Menurutnya, pemahaman Yaqut mengenai agama sudah terbelakang.
Novel menilai hari besar Islam merupakan momen penting yang
seharusnya tidak diubah. Karena itu, ia menyatakan pihaknya tidak terima dengan
keputusan pemerintah.
Pemerintah dinilai sudah mengobok-obok perayaan sakral umat
muslim. Novel pun menyebut tidak heran jika Kementerian Agama semakin
kehilangan arah.
"Beginilah kalau punya Menag yang punya keterbelakangan
pemahaman agama, hari libur Islam diobok-obok," kritiknya.
Untuk diketahui, pemerintah memundurkan hari libur 1 Muharam
untuk mengendalikan ledakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Kendati demikian,
alasan itu dinilai Novel tidak masuk akal.
"Juga dengan alasan pencegahan kerumunan Covid-19,
padahal tidak ada korelasinya," pungkasnya.
Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Mundur Jadi 11 Agustus
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1
Muharam 1443 Hijriah diundur satu hari, dari sebelumnya pada Selasa (10/8/2021)
menjadi Rabu (11/8/2021).
Keputusan pergeseran hari libur tersebut diputuskan dalam
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang dipimpin
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga
Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur
nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur
diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," kata
Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK yang dilansir Suara.com,
Selasa (3/8/2021).
Alasan disepakati keputusan tersebut, lebih kepada untuk guna
menghindari adanya libur panjang yang kerap berdampak pada naiknya kasus
Covid-19 di Indonesia. Keputusan tersebut juga telah disepakati banyak pihak di
kementerian. []