SANCAnews – Eks Menteri Sosial, Juliari
Batubara dijatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta, ganti
rugi sebesar Rp 14,5 miliar dan kehilangan hak politik selama empat tahun.
Sosok hakim yang menjatuhkan vonis tersebut langsung menjadi
sorotan lantaran dinilai terlalu ringan dalam menghukum pelaku korupsi bansos
Covid-19.
Ketua majelis hakim dalam persidangan itu adalah Muhammad
Damis yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari e-LHKPN, pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963
itu tercatat memiliki kekayaan sebesar RP 153,8 juta pada 2009.
Kala itu, Muhammad Damis menjabat sebagai Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Sindereng Rappang.
Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 2020, Muhammad Damis
tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,7 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Gowa dan
Makassar, serta sebidang tanah di Maros senilai Rp 1,17 miliar.
Selain itu, Muhammad Damis juga memiliki kendaraan meliputi
sepeda motor Yamaha dan mobil Suzuki senilai Rp 154 juta.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sejak 2020 itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 116,9
juta dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 350,9 juta.
Vonis Juliari
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sebelumnya telah memvonis
Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal-hal
yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.
Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa
Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi
bansos.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria,
ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung
jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN
Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan
terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19.
Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari
belum pernah dijatuhi pidana.
Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup
menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, kata Majelis
Hakim M. Damis bahwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina
oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal
secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap," ucap Damis.
Selain itu, kata Damis, bahwa terdakwa Juliari juga selama
menjalani 4 bulan persidangan hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah
dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku
terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan
Matheus Joko Santoso," tutup Damis.
Selain pidana badan, Juliari harus membayar uang denda
sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar
uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti
maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.
Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai
pejabat publik selama 4 tahun. (suara)