SANCAnews – Habib Rizieq Shihab batal
menghirup udara segar alias bebas dari penjara dalam kasus kerumunan di
Petamburan dan Megamendung. Harusnya, Habib Rizieq bebas dari penahanan kasus
kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini Senin (9/8).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
menyampaikan, saat ini Habib Rizieq masih berada di dalam tahanan Rutan
Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,”
kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih banyak terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena menurut dia, hal tersebut bukan lagi ranah dari Polri, “Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan
Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini. Hal ini
dikarenakan harus menjalani penahanan untuk perkara lain.
Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan
Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus
kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS
Ummi.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara
kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa
penahanannya," kata Ichwan ketika dikonfirmasi.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS)
dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq
dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan,
karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi
Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Habib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal
tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara
selama 8 bulan. (rmol)