SANCAnews LBH Pelita Umat memberikan pendapat hukum atas langkah Bareskrim Polri melakukan penangkapan penceramah Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka.

 

Ustaz Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45a Ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

 

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan setuju siapa pun di muka bumi ini dilarang untuk menistakan, menghina ajaran agama dan kepercayaan terhadap Ketuhanan.

 

"Dalam perkara Ustaz Yahya Waloni, apabila melihat background keagamaan, pendidikan, dan profesi sebelum memeluk Islam, bisa saja muncul persepsi publik beliau memiliki otoritas untuk menyampaikan hal yang berkaitan apa yang dipahami," kata Chandra.

 

Dalam pendapat hukumnya, ketua LBH Pelita Umat itu juga mengatakan terkait benar atau tidaknya pernyataan Yahya Waloni, semestinya diberikan kesempatan untuk diuji dalam mimbar akademik dan ilmiah.

 

Kalaupun harus diuji di pengadilan, Chandra menilai aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Yahya Waloni sampai terdapat putusan atau vonis dari majelis hakim.

 

"Seperti pada kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, red) atau syarat subjektif Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar pria berlatar belakang pengacara itu.

 

Terakhir, Chandra menyatakan apabila tetap diuji di dalam persidangan, khawatir malah menimbulkan perdebatan atau diskusi secara terbuka tentang ketuhanan/teologi atau ajaran agama atau isi kitab.

 

"Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan lawyers-nya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil," tandas Chandra.

 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama, kemarin.

 

"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8).

 

Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).

 

Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

 

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (jpnn)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.