SANCAnews – LBH Pelita Umat memberikan pendapat hukum atas langkah Bareskrim
Polri melakukan penangkapan penceramah Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45a Ayat (2)
UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan setuju
siapa pun di muka bumi ini dilarang untuk menistakan, menghina ajaran agama dan
kepercayaan terhadap Ketuhanan.
"Dalam perkara Ustaz Yahya Waloni, apabila melihat background
keagamaan, pendidikan, dan profesi sebelum memeluk Islam, bisa saja muncul
persepsi publik beliau memiliki otoritas untuk menyampaikan hal yang berkaitan
apa yang dipahami," kata Chandra.
Dalam pendapat hukumnya, ketua LBH Pelita Umat itu juga mengatakan
terkait benar atau tidaknya pernyataan Yahya Waloni, semestinya diberikan
kesempatan untuk diuji dalam mimbar akademik dan ilmiah.
Kalaupun harus diuji di pengadilan, Chandra menilai aparat
penegak hukum dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap
Yahya Waloni sampai terdapat putusan atau vonis dari majelis hakim.
"Seperti pada kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, red)
atau syarat subjektif Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana," ujar pria berlatar belakang pengacara itu.
Terakhir, Chandra menyatakan apabila tetap diuji di dalam
persidangan, khawatir malah menimbulkan perdebatan atau diskusi secara terbuka
tentang ketuhanan/teologi atau ajaran agama atau isi kitab.
"Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi
apabila terdakwa dan lawyers-nya mampu mempertahankan dengan berbagai
argumentasi dan dalil-dalil," tandas Chandra.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri
telah menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian
dan penistaan agama, kemarin.
"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari
perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karopenmas Divhumas
Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8).
Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti
Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).
Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran
kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana
tentang penodaan agama.
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya
sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (jpnn)