SANCAnews – Mantan koruptor yang kini menjabat
komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Emir Moeis ternyata belum melaporkan harta
kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emir Moeis diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya
pada tahun 2010 silam. Ketika menjabat sebagai anggota DPR RI periode
2009-2019. Total harta kekayaan Emir Moeis pada tahun 2010 Rp 9.866.000.000.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang
Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Dia menyebut Emir yang kini menjabat komisaris
di salah satu perusahaan BUMN belum melaporkan harta kekayaannya setelah
menjabat di perusahaan plat merah tersebut.
"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat
laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari
2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009 – 2014," kata Ipi
dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Ipi pun menekankan kepada Emir Moeis diwajibkan melaporkan
harta kekayaannya kepada KPK.
Apalagi, jelasnya, jabatan Emir sebagai komisaris di salah
satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Persero berada di bawah Kementerian
BUMN diwajibkan melaporkan harta.
"Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban. Setelah
diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan
kembali LHKPN nya kepada KPK," tegas Ipi.
" Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT. Pupuk
Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak
perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan," imbuhnya
Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir
Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.
Dari informasi tersebut terkonfirmasi, jika Emir Moeis resmi
menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.
Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar
Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum
PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.
Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150
juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$ 423 ribu
dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc,
Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia)
memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000
megawatt di Tarahan.
Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. (suara)