SANCAnews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta terhadap terdakwa kasus
korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19, Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan Terdakwa Juliari P batubara terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama," ungkap Hakim Tipikor.
Vonis hakim untuk Mantan Mensos ini lebih berat satu tahun
dari tuntutan 11 tahun yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya Juliari Batubara dijatuhi hukuman penjara 11
tahuna dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar
Juliari dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.557.450.000
selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari
109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari resmi menyandang status tersangka kasus korupsi pasca dirinya ditangkap
penyidik KPK pada 5 Desember 2020. (tvone)