SANCAnews – Gubernur Jawa Timur (Jatim)
Khofifah Indar Parawansa menyerahkan polemik Bupati Jember Hendy Siswanto ke
aparat penegak hukum. Hendy diduga mendapat honor dari pemakaman Covid-19.
"Enam hari lalu, inspektorat sudah ke sana (Jember). Dua
hari lalu pak inspektur menyampaikan bahwa semua sepakat mengembalikan. Proses
selanjutnya kan ada aparat penegak hukum yang akan memproses selanjutnya,"
kata Khofifah disela meninjau vaksinasi yang digelar IKA Unair bersama Badan
Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BK3S) di Gedung BK3S , Surabaya, Minggu
(29/8/2021).
Khofifah memastikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat
Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) terkait honor dalam penanganan
Covid-19.
"Di Pemprov Jawa Timur tidak ada yang berhonor. Tidak
ada raker maupun rakor terkait penanganan Covid-19 yang itu berhonor,"
kata Khofifah.
Diketahui, Bupati Jember Hendy Siswanto mengembalikan honor
pemakaman Covid-19 yang dia terima sebesar Rp70,5 juta ke kas daerah. Langkah
itu juga diikuti sejumlah pejabat Pemkab Jember yang ikut menerima honor.
"Sudah dikembalikan ke Kasda. Nominalnya untuk empat
orang pejabat, saya, Pak Bupati, Plt Kepala BPBD dan kabidnya, masing-masing
Rp70,5 juta. Jadi totalnya ada Rp282 juta," kata Sekda Jember, Mirfano
Jumat (27/8/2021).
Selain bupati, pejabat yang mengembalikan honor yakni Sekda
Jember Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang kepala bidang di
BPBD. Mirfano mengatakan, honor tersebut telah dikembalikan ke kas daerah
Kabupaten Jember.
Mirfano menyebut menyaksikan langsung staf bendaharanya menyerahkan
honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Cabang Jember.
Menurutnya, honor pemakaman Covid tersebut diterima bukan
untuk kepentingan pribadi. Bupati Jember dan penerima honor lainnya
menyumbangkan honor tersebut kepada keluarga korban Covid-19. Mirfano
mengklaim, uang yang dikembalikan bupati ke kas daerah merupakan uang pribadi.
"Sehingga (honor disumbangkan) tersebut yang dilakukan
bupati diganti dengan dari uangnya sendiri. Karena uangnya yang dari honor itu
juga ikut dikembalikan," kata Mirfano.
Mirfano menjelaskan awal mula bupati dan pejabat lainnya
mendapat dana pemakaman tersebut. Menurutnya dana itu untuk pengurusan jenazah
Covid-19 di bulan Juli 2021. Saat itu ada lebih dari 1.000 pemakaman jenazah
Covid-19 .
Pemkab Jember harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah
yang terlantar. Di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi
sampai pagi lagi.
"Karena pada bulan Juli itu kematian karena Covid-19
rata-rata lebih dari 50 orang per hari, saat puncaknya serangan pandemi. Para
petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan sempat
ada kekerasan fisik," tutur Mirfano. (lukman hakim). (inews)