SANCAnews – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan polemik Bupati Jember Hendy Siswanto ke aparat penegak hukum. Hendy diduga mendapat honor dari pemakaman Covid-19.

 

"Enam hari lalu, inspektorat sudah ke sana (Jember). Dua hari lalu pak inspektur menyampaikan bahwa semua sepakat mengembalikan. Proses selanjutnya kan ada aparat penegak hukum yang akan memproses selanjutnya," kata Khofifah disela meninjau vaksinasi yang digelar IKA Unair bersama Badan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BK3S) di Gedung BK3S , Surabaya, Minggu (29/8/2021).

 

Khofifah memastikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) terkait honor dalam penanganan Covid-19.

 

"Di Pemprov Jawa Timur tidak ada yang berhonor. Tidak ada raker maupun rakor terkait penanganan Covid-19 yang itu berhonor," kata Khofifah.

 

Diketahui, Bupati Jember Hendy Siswanto mengembalikan honor pemakaman Covid-19 yang dia terima sebesar Rp70,5 juta ke kas daerah. Langkah itu juga diikuti sejumlah pejabat Pemkab Jember yang ikut menerima honor.

 

"Sudah dikembalikan ke Kasda. Nominalnya untuk empat orang pejabat, saya, Pak Bupati, Plt Kepala BPBD dan kabidnya, masing-masing Rp70,5 juta. Jadi totalnya ada Rp282 juta," kata Sekda Jember, Mirfano Jumat (27/8/2021).

 

Selain bupati, pejabat yang mengembalikan honor yakni Sekda Jember Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang kepala bidang di BPBD. Mirfano mengatakan, honor tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember.

 

Mirfano menyebut menyaksikan langsung staf bendaharanya menyerahkan honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Cabang Jember.

 

Menurutnya, honor pemakaman Covid tersebut diterima bukan untuk kepentingan pribadi. Bupati Jember dan penerima honor lainnya menyumbangkan honor tersebut kepada keluarga korban Covid-19. Mirfano mengklaim, uang yang dikembalikan bupati ke kas daerah merupakan uang pribadi.

 

"Sehingga (honor disumbangkan) tersebut yang dilakukan bupati diganti dengan dari uangnya sendiri. Karena uangnya yang dari honor itu juga ikut dikembalikan," kata Mirfano.

 

Mirfano menjelaskan awal mula bupati dan pejabat lainnya mendapat dana pemakaman tersebut. Menurutnya dana itu untuk pengurusan jenazah Covid-19 di bulan Juli 2021. Saat itu ada lebih dari 1.000 pemakaman jenazah Covid-19 .

 

Pemkab Jember harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah yang terlantar. Di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi.

 

"Karena pada bulan Juli itu kematian karena Covid-19 rata-rata lebih dari 50 orang per hari, saat puncaknya serangan pandemi. Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan sempat ada kekerasan fisik," tutur Mirfano. (lukman hakim). (inews)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.