SANCAnews – Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena menggelar acara akad nikah yang menimbulkan kerumunan di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jember.

 

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar pun menyinggung soal keadilan, "Ketidakadilan dan penegakan hukum diskriminatif sudah biasa sepertinya di sini, itulah sebab utama keberkahan dicabut dari negeri ini, dan musibah tak kunjung usai bahkan ketidakadilan ini akan sebabkan kehancuran," ujar Aziz kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

 

Aziz kemudian mengutip hadis yang pada intinya tentang penegakan hukum. Dalam hadis itu disebutkan bagaimana Nabi Muhammad SAW berlaku adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya.

 

"Rasul SAW bersabda :"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum).

 

Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR Bukhari)," kata Azis.

 

Azis mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang yang bertanggung jawab terkait keadilan di Indonesia. Dia kembali mengutip hadis.

 

"Yang dapat menyelamatkan ini hanya pak Jokowi sebagai pemimpin, yang bertanggung jawab penuh pula akan ini, mohon perhatikan ini pak Jokowi: "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah SWT dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah pemimpin yang zalim." (HR At-Tirmidzi)," katanya.

 

"Jadilah pemimpin yang dicintai Allah... jangan yang dicintai manusia... manusia akan mati, dan tidak akan jadi penolong kelak, sementara Allah akan kekal dan akan jadi penolong Anda, dan sebaik baik penolong setiap saat," lanjut Azis.

 

Diketahui, Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.

 

Akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.

 

Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di medsos dan sejumlah grup WA. (detik)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.