SANCAnews – Pemerintah dianggap tidak konsisten
dengan kebijakannya terkait masuknya warga negara asing asal China ke
Indonesia.
Sebab, melalui Permenkumham 27/2021, pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan secara tegas untuk melarang kedatangan warga negara
asing selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan
pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan pelarangan, khusus
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Karena kebijakan soal WNA ini kemudian memang agak
membebani kerja-kerja pemerintahan, isu ini cukup sensitif di masyarakat
Indonesia,” ucap Karding kepada Kantor Berita Politik RMOL menyinggung perihal
masuknya warganegara Tiongkok, Minggu (8/8).
Politisi PKB ini menambahkan, Kemenkumham harus memberikan
ketegasan terhadap masuknya warganegara asing yang masuk ke Indonesia.
“Kita harus dorong agar Kemenkumham lewat imigrasinya itu
tegas dan komitmen terhadap aturan atau pernyataan yang disampaikan” katanya.
Piihaknya mengaku tidak mendukung masuknya warga negara asing
ke Indonesia, terlebih saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tengah
menjalani PPKM Darurat.
"Saya pribadi mendukung tidak masuknya wna terutama di
era ppkm 4 ini,” tandasnya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana
Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang
sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat
rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I
Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).
Berdasarkan Peraturan Menkumham27/2021, seluruh warga asing
dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM). []