SANCAnews – Ikatan Advokat Muslim Indonesia
(IKAMI) siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap tersangka
ujaran kebencian, Ustadz Muhammad Yahya Waloni. Dalam perkara ini Yahya Waloni
pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ay 2 UU no. 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a
KUHP tentang Penistaan Agama.
"IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan Ustadz Muhammad Yahya Waloni," kata Ketua IKAMI Abdullah Al-Katiri, kepada Republika, Jumat (27/8).
Al-Katiri mengaku, pada pada Kamis (26/8) malam, beberapa
tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI untuk menangani perkara ini. Untuk
menjunjung tinggi keadilan, IKAMI menerima permintaan tersebut.
Artinya, IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum ustadz Muhammad
Yahya Waloni. "Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah
beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Menurut Al-Katiri, memang akhir-akhir ini banyak yang
dikenakan dengan pasal sapujagat yaitu pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang
telah dirubah menjadi UU no 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian. Kemudian
juga Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan 15 UU no. 1 Tahun 1946 yaitu pasal pasal
tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan
tersangka Muhammad Yahya Waloni terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup
untuk menjerat Yahya Waloni sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi
Hartono menyampaikan, Ustadz Yahya Waloni juga sudah ditangkap di kediamannya
dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus
2021. "Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (26/8).
Menurut Rusdi, saat ini, tersangka ustadz Yahya Waloni sedang menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Bareskrim Polri. "Ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)" kata Rusdi. []