SANCAnews – Hakim meringankan sanksi mantan
Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19) dengan alasan
mendapatkan hinaan dari masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai
alasan tersebut mengada-ngada.
"Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim
Pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ada. Betapa tidak,
majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh
masyarakat," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin
(23/8/2021).
Kurnia mengatakan makian hingga hinaan yang didapat Juliari
merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi
COVID-19.
"Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih
mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan,
praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi
kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19," kata
Kurnia.
Dia menilai makian dan hinaan yang diterima Juliari tidak
sebanding dengan penderitaan masyarakat. Sebab, akibat korupsi tersebut,
masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan bansos.
"Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak
sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan
mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,"
tuturnya.
"Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat
bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban
kejahatan," sambungnya.
Terkait hukuman 12 tahun penjara yang diberikan hakim, Kurnia
mengatakan hal ini melukai hati korban korupsi bansos. Menurutnya, Juliari
pantas dijatuhkan hukuman seumur hidup.
"Putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim
kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal
dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak
korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam
seumur hidup di dalam penjara," tuturnya.
Juliari Divonis 12 Tahun Bui
Sebelumnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan
denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang
suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Selain itu, hakim juga meminta Juliari membayar uang
pengganti Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak
politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana
pokoknya.
Hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah
satunya menyangkal perbuatan korupsinya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria,
ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung
jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8).
Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari
penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini
grafik korupsi meningkat.
Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah
dijatuhi. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully. Hakim menilai
Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim. (dtk)