SANCAnews – Tidak ada niatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI)
mengubah masa jabatan presiden yang selama ini maksimal dua periode menjadi
tiga periode.
"Selama ini niatan/wacana 'mengubah masa jabatan
Presiden RI menjadi 3 periode' tidak pernah berasal dari MPR," tegas Wakil
Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, Sabtu (28/8).
Politisi PKS ini menegaskan, wacana tersebut justru datangnya
dari para mantan pimpinan partai politik.
"Pernah muncul justru dari luar DPR/MPR seperti individu
aktivis survei, mantan pimpinan partai dan lain-lain. Tapi dari MPR, apalagi
resmi, tidak ada. Yuk kawal dan laksanakan UUD 1945," tandasnya.
Wacana penambahan masa jabatan presiden kembali nyaring seiring
dengan isu amandemen kelima UUD 1945, sekaligus mempertanyakan fungsi
Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Dalam Pasal 7 UUD 1945, diatur secara jelas soal jabatan
presiden, yakni dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya,
presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan. (rmol)