SANCAnews – Kepala Badan Komunikasi Strategis
DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons pernyataan politikus PDI
Perjuangan Arteria Dahlan terkait warna pesawat kepresidenan.
Sebelumnya, Arteria menyebut kritikan politikus Partai
Demokrat soal perubahan warna pesawat kepresidenan terkait dengan post power
syndrome.
Herzaky mengingatkan bahwa Joko Widodo, Fraksi PDIP di DPR,
dan tim sukses Jokowi pada pilpres 2014, menolak pembelian pesawat kepresidenan
oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang yudhoyono.
Alumnus Universitas Indonesia itu menjelaskan saat Jokowi
masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Ketua Fraksi PDIP di DPR Tjahjo
Kumolo, dan Maruarar Sirait yang kala itu anggota tim sukses Jokowi, menyatakan
pesawat kepresidenan belum saatnya dibeli.
"Menurut mereka, lebih baik buat pendidikan dan
kesehatan, atau buat mengelola bencana, bahkan mengusulkan untuk dijual
kembali," kata Herzaky dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com,
Kamis (5/8)
Ketua Ikatan Alumni UI itu juga membandingkan kondisi
keuangan negara saat masih di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
dengan keadaan saat ini.
"Publik kan tahu dulu kuat sekali keuangan negara kita.
Kita juga belum dilanda pandemi seperti sekarang," lanjutnya.
Menurut Herzaky, Arteria Dahlan mengidap sindrom lupa dengan
aturan di UU MD3, dan menyebutkan politikus PDI Perjuangan itu sedang bermimpi.
"Mimpi kali dia kalau DPR RI itu, termasuk (pernyataan Arteria) Partai Demokrat ketika itu sudah membahas dan menyetujui pengecatan pesawat kepresidenan," ucapnya.
Seharusnya, lanjut Herzaky, Arteria sebagai anggota dewan yang terhormat sangat paham dengan UU MD3 yang layaknya buku panduan dasar anggota dewan. "Belagak bahas-bahas prosedur administrasi hukum, tapi ternyata UU MD3 saja tidak paham, lalu sebar hoaks Demokrat sudah menyetujui anggaran pengecatan pesawat itu," sambungnya.
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono itu juga meminta Arteria membaca Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam undang-undang tersebut, jelas Herzaky, Pemerintah bisa melakukan realokasi dan refocusing anggaran negara untuk dipindahkan ke penanganan pandemi covid-19, termasuk anggaran untuk cat pesawat bisa dialihkan ke anggaran untuk penanganan pandemi.
"Jadi, entah memang tidak paham, atau mau berbohong, ketahuan Arteria dan teman-temannya itu tidak benar kalau berdalih ini sudah dianggarkan sejak tahun 2019, lalu sah-sah saja digunakan anggarannya," jelas Herzaky.(jpnn)