SANCAnews – Hakim menjatuhkan vonis selama 12
tahun penjara untuk mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos
Corona (COVID-19).
Apa saja pertimbangan
hakim?
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan surat putusan untuk
Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,
Jakpus, Senin (23/8/2021).
Awalnya, hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari,
salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria,
ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung
jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.
Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari
penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini
grafik korupsi meningkat.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat
bencana nonalam yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas
maupun kualitasnya," ucap hakim Yusuf.
Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah
dijatuhi. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai
Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina
oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal
secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Hal meringankan lainnya itu Juliari bersikap tertib dan tidak
pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi
saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko
Santoso.
Dalam sidang ini, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara
dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang
suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto
Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih tinggi 1 tahun di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara. (dtk)