SANCAnews – Tim kuasa hukum Habib Rizieq
Shihab (HRS) bakal menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah
Agung RI pada hari ini, Jumat (27/8).
Salah satu anggota kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar
mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan surat keberatan dan
protes atas penahanan terhadap kliennya.
"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT DKI terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (26/8) malam.
Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu juga mempersoalkan
penolakan surat permohonan kasasi oleh PN Jakarta Timur pada kasus pelanggaran
protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa
Barat.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menyebut
perilaku PN Jaktim menolak berkas permohonan kasasi atas penetapan dan
penahanan HRS dinilai ugal-ugalan.
"Kelakuan PN Jaktim yang menolak menerima kasasi atas
penetapan penahanan Habib ugal-ugalan," ujar Aziz.
Aziz memastikan pihaknya tegas akan memilih posisi melawan
atas kezaliman dan ketidakadilan.
"Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan
tidak akan ada kata selesai," tutur Aziz Yanuar. []