SANCAnews – Pihak Kejaksaan Agung telah
melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda
Metro Jaya yakni Briptu FR dan Ipda MYO yang telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus penembakan hingga menyebabkan tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol
Jakarta-Cikampek.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, kedua
oknum anggota polisi tersebut akan segera disidangkan karena perkaranya sudah
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Pada hari ini Jaksa atau Penuntut Umum segera
melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Leonard
dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).
Sebelumnya, sambung Leo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dan Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang
bukti dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa
Peneliti pada Jampidum Kejagung menyatakan bahwa berkas penyidikan tersangka
Briptu FR dan Ipda MYO sudah lengkap (P-21) pada Jumat, 25 Juni, 2021.
Setelah itu, Tim JPU mempersiapkan Surat Dakwaan dan
berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/ VIII/2021 tanggal 4
Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa
dan memutus perkara pidana ini.
Dalam kasus ini, Briptu FR dan Ipda MYO dijerat sangkaan
primer, yakni diduga melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rmol)