SANCAnews – Terpidana korupsi Djoko Tjandra
mendapatkan remisi saat peringatan 17 Agustus kemarin. Ia mendapatkan remisi
pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
pun angkat bicara. Ia pun membandingkan antara kasus Djoko Tjandra dengan eks
pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hidayat menilai bahwa HRS lebih wajar mendapat remisi atau
bebas ketimbang Djoko Tjandra.
"Joko Tjandra buron, suap polisi&jaksa,malah dapat
remisi 2 bulan. Habib Rizieq S,tidak menyuap, berlaku baik&kooperatif,
kalau ada remisi,lebih wajar diberi ke HRS,atau malah pembebasan," kata
Hidayat dalam sebuah cuitannya di Twitter, Sabtu (21/8/2021).
Lantas ia pun menegaskan bahwa HRS justru masa
perpanjangannya diperpanjang 30 hari. Harusnya, kata Hidayat, keadilan hukum
jadi panglima.
"Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari.
Harusnya Keadilan Hukum jadi panglima," ujarnya.
Diketahui, Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus
surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5
tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, jaksa lalu
mengajukan kasasi atas putusan itu.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun
penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang
disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar
dikembalikan kepada negara. (lawjustice)