SANCAnews – Dimasa pandemi Covid-19 sangat tidak elok elit pemerintah
justru mewacanakan amandemen UUD 1945, apalagi hanya membahas terkait masa
jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Jika amandemen UUD 1945 terwujud, apalagi pasal krusial
penambahan masa jabatan Presiden ditambah justru semakin memperbanyak masalah.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen
Sitindaon, saksi sejarah atas koreksi terhadap masa jabatan Presiden hanya dua
periode saat ini masih banyak yang hidup.
"Dan jika ditelusuri sejarah pembahasan dan perubahan
Pasal 7 UUD ini. Tidak ada satupun fraksi atau partai ketika itu yang menolak.
Semua sepakat termasuk fraksi TNI/Polri," kata Jansen kepada Kantor Berita
Politik RMOL, Sabtu (28/8).
Jansen mengingatkan potensi kesewenang-wenangan yang bisa
dilakukan oleh pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini, antara lain dengan
melakukan amandemen UUD 1945 yang sebenarnya tidak ada urgensinya sekarang.
"Dalam sejarah ketatanegaraan di dunia, terbukti dalam
banyak praktek (termasuk di Indonesia): “habitusnya, semakin lama seorang
berkuasa akan semakin sewenang-wenang”," tuturnya.
"Itu maka pengawasan yang paling efektif bukan dengan
chek and balances tapi dengan membatasi masa jabatan itu sendiri!"
demikian Jansen. []