SANCAnews – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI
Jakarta, Widyastuti memastikan pengadaan alat rapid antigen yang dipersoalkan
Badan Keuangan Negara masuk dalam aspek administratif yang tidak perlu ada
pengembalian uang dari pengadaan.
Widyastuti menegaskan, artinya tidak ada pemborosan dalam
belanja rapid test antigen tersebut.
"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan
tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan
keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19.
Tapi, yang perlu digaris bawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah
atas pengadaan tersebut," kata Widyastuti, Sabtu (7/8/2021).
Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan temuan BPK tersebut,
yakni adanya perbedaan harga atas pengadaan Rapid Test Antibodi merk Clungene
yang dibeli pada bulan Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada bulan Juni
2020 dari PT TKM.
Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen tersebut juga
telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan penyedia barang dan jasa, dan telah
dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.
Seluruh proses pengadaan juga telah sesuai dengan Peraturan
Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam
Penanganan Keadaan Darurat.
"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas
Kesehatan menginstruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam
mengelola keuangan daerah," ungkapnya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah
menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut.
BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai
dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020. (suara)