SANCAnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memastikan menggelar sidang vonis terdakwa
Juliari Batubara, Senin besok, 23 Agustus 2021.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut dijerat berkaitan
kasus dugaan suap pengadaan bansos dalam situasi COVID-19.
“Agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah
Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Bambang Nurcahyono kepada awak media, Minggu, 22 Agustus 2021.
Agenda sidang pembacaan putusan tersebut, lanjut Bambang, rencananya digelar jam 10.00 WIB, “Dan oleh Humas KPK akan disiarkan (secara) live streaming,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Juliari dituntut Jaksa KPK dengan pidana
11 tahun penjara. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan
bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun
2020.
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
Selain itu, Politikus PDIP ini juga menuntut agar Juliari
Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan
pidana pokok.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (viva)