SANCAnews – Tim advokasi Habib Rizieq Shibab
mengaku menyesalkan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ustaz
Yahya Waloni karena dianggap melayangkan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Yahya Waloni disebut tak patut dipermasalahkan lantaran hanya menyampaikan isi
ceramah secara internal dan bukan untuk umum.
"Ya kami sangat menyesalkan ya. Karena yang disampaikan
Ustaz Yahya Waloni menurut pandangan kami, kami duga itu ditujukan untuk umat
Islam itu bagian dari ceramah agama," salah satu tim advokasi Habib
Rizieq, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).
Aziz menyampaikan, apa yang disampaikan Yahya Waloni hanya
ceramah agama yang bersifat internal. Seharusnya, kata dia, tak perlu diperkara
atas dugaan melakukan penistaan agama.
"Dan apa namanya kami khawatir kalau begitu ceritanya di
Alquran dan hadist-hadist nabi banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani
orang-orang kafir itu di permasalahkan juga nantinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz meminta hal-hal yang dianggap sebenarnya
tak masuk ke ranah penistaan agama tak perlu diperkarakan. Kendati begitu, ia
mengaku belum tahu persis apa yang menjadi pokok perkara kepolisian dalam kasus
tersebut.
Sementara itu, ketika disinggung apakah akan memberikan
bantuan hukum atau tidak terhadap Yahya Waloni, Aziz hanya menjawab diplomatis.
"Mungkin dari teman-teman lainnya sudah kali ya saya
diinformasikan dari kawan-kawan sebenarnya sudah ini. Biar kita dukung mereka
aja," tandasnya.
Resmi Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ustaz Yahya Waloni
sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan
status tersangka itu terjadi setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di
kawasan Cileungsi, Bogor (sebelumnya ditulis Cibubur, Jakarta Timur) kemarin.
Dalam kasus ini, pendakwah kontroversial itu dijerat pasal
berlapis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes
Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28
Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang
penodaan agama.
"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa
ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan
penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube
Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Jumat (27/8/2021).
Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh
penyidik. Berkenaan dengan itu Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk
tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya. (suara)