SANCAnews – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Alhasil, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta di kasus kekarantinaan kesehatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding
tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu diketok siang ini oleh ketua majelis Sugeng
Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Majelis menilai terhadap alasan dalam memori banding penuntut
umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak
objektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera, PT Jakarta berpendapat bahwa
penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan
tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63
sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).
"Lagi pula majelis hakim tingkat pertama telah
memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam
perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata
sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya
pembinaan," ujar majelis banding.
Sebagaimana diketahui, Rizieq diadili dalam tiga kasus. Salah
satunya melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan
menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya
di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Oleh PN Jaktim, Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda
sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata majelis hakim PN
Jaktim Suparman.
Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti
memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai
masker serta tidak menjaga jarak.
Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat
Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan
masyarakat.
"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak
pidana dalam peristiwa tersebut," ujar Suparman. (detik)