SANCAnews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
(Bamsoet) menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak
pandora.
Khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan
presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.
"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko
Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi
membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan
periodisasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode?" ujarnya
dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan
tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil
kemungkinan menjadi melebar," imbuhnya.
Usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat
(13/8) lalu, Ketua DPR RI ke-20 ini menyampaikan dukungan Jokowi terhadap
amandemen terbatas UUD 1945. Namun hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan
Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. Adapun PPHN diperlukan
sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI
mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena
merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke
hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden,
karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai Pasal 37 UUD NRI
1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak
dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Atau paling sedikit 237
pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan
sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan
gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal,
penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.
Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan nantinya
amandemen terbatas hanya akan memuat penambahan dua ayat dalam amandemen UUD
1945, yakni di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945.
"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi
kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan
satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan
presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya
dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut para
Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat,
Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel
Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. (detik)