SANCAnews – Pemakzulan atau penggulingan
pemerintahan yang sedang berkuasa bukan hanya sekali terjadi di Indonesia. Baik
itu pemerintahan yang berakhir secara konstituaional ataupun tidak.
Pakar hukum Suparji Ahmad mengatakan, contoh pemakzulan yang
dilakukan dengan cara konstitusional adalah berakhirnya era pemerintahan
Presiden Abdurrachman Wahid atau Gus Dur.
"Kalau melalui konstitusi kan ketika Gus Dur karena ada
proses politik, ada kesepakatan DPR, ada kemudian MPR," ujar Suparji dalam
webinar Kaukus Muda Indonesia bertema 'Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan
Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19', Jumat (13/8).
Sementara, kata dia, jika berbicara pemakzulan tanpa melalui
jalan konstitusi ada dua era, yakni Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
"Kalau di luar konstitusi kan ada Soeharto yang
mengundurkan diri, itu pun akhirnya terguling. Demikian juga pada masa Soekarno
karena situasi pada waktu itu akhirnya dia terguling," terangnya.
Soal pemerintahan Presiden Joko Widodo, lanjutnya, dia ragu
akan terjadi pemakzulan. Pun juga kalau alasannya kegagalan dalam menangani
pandemi virus corona baru (Covid-19), dia tidak yakin alasan ini cukup kuat.
"Apakah situasi pandemi Covid-19 ini dapat menjadi
alasan untuk melalukan penggulingan pemerintahan yang sah secara hukum?"
pungkasnya.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 per Jumat (13/8), untuk kasus meninggal hari ini tercatat bertambah
1.432 kasus. Totalnya kini menjadi 113.664 orang atau sebesar 3 persen dari
total kasus positif.
Tingginya angka kematian inilah yang menjadi sorotan banyak
kalangan untuk menilai bahwa pemerintahan Joko Widodo gagal dalam menekan angka
kematian warga negaranya.
Bahkan terbaru, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar
Pandjaitan akan menghilangan data angka kematian sebagai indikator penentuan
kelanjutan penerapan PPKM atau tidak. Alasannya, data kematian yang terinput
tidak singkron dan perlu perbaikan. (rmol)