SANCAnews – Kabar 34 tenaga kerja asing (TKA)
China masuk ke Indonesia dinilai telah mempermalukan pemerintah, yang
sebelumnya sesumbar telah melarang TKA masuk selama penerapan PPKM.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie bahkan menyebut kabar ini
sebagai kabar yang membuat pemerintah terlihat sedang menjilat ludah sendiri.
Menurutnya, publik sebelumnya sudah merasa senang dengan
komitmen pemerintah melarang TKA masuk. Apalagi kabar itu disampaikan langsung
oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Tapi kemudian ada Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan
Orang Asing Masuk ke Wilayah dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat yang memberi celah.
Terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu
mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan
izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.
“Ini buat apa (ada pengecualian)? Kan pada waktu itu
Menkumham sendiri yang mengumumkan bahwa ini termasuk TKA tidak boleh masuk.
Nah sekarang kok masuk? Ini kan menjilat ludah sendiri," ujarnya saat
berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).
Seharusnya, Menkumham Yasonna Laoly membuat peraturan yang
tegas dan tidak memberi celah pengecualian.
Atas alasan itu, Alvin Lie meminta agar menteri asal PDIP
tersebut mencabut Permenkumham tersebut.
“Ini kan kita kalau mau membuat peraturan harus ditegakkan
secara konsisten, berlaku bagi siapapun. Jangan nanti ada
pengecualian-pengecualian," pungkas Alvin.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah membenarkan bahwa
sebanyak 34 TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Para TKA itu
katanya, merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi
aturan Satgas penanganan Covid-19.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan
menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 34 WNA dan 3 WNI
serta 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa diperbolehkannya 34 TKA China itu sudah sesuai dengan Permenkumham 27/2021 yang mengatur tentang pengecualian untuk 5 kategori di atas. []