SANCAnews – Alasan aparat menghapus gambar
mural di Kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten dinilai tidak tepat. Sebab,
penghapusan mural wajah mirip Presiden Joko Widodo bertulis “404: Not Found”
itu disebut karna alasan presiden lambang negara.
Anggota DPD RI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Jimly Asshiddiqie mengurai bahwa Pasal 36 A UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 hanya menyebut Garuda Pancasila sebagai lambang negara”.
“Pasal 36 A UUD NRIT 1945 menegaskan: “Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”,” ujarnya di akun media
sosial pribadinya, Sabtu (14/8).
Senada itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli
Zon juga memastikan bahwa presiden bukan lambang Negara. Untuk itu, dia meminta
pemerintah tidak berlebihan menanggapi kritik publik lewat ekspresi seni. Di
mana mural, baginya adalah bagian dari ekspresi budaya.
“Justru respons berlebihan mereduksi hak rakyat utk
menyatakan sikap/pendapat atau kemerdekaan berekspresi. Lagipula presiden bukan
lambang negara. Katanya demokrasi,” ujarnya.
Lambang negara sebagaimana termaktub dalam UUD memang hanya
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara penjelasan umum UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,
mengurai bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda
Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan simbol yang menjadi
cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Lagi-lagi, tidak disebutkan presiden sebagai bagian dari
simbol negara.(rmol)