SANCAnews – Pengacara Juju Purwanto bersama
advokat muslim lainnya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan
tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni
ke penyidik Bareskrim Polri.
Permohonan ini akan dilayangkan usai pihaknya menerima surat
kuasa dari Ustaz Yahya Waloni.
Lebih lanjut, Juju mengemukakan, kekinian pihaknya belum
menerima surat kuasa dari Yahya Waloni lantaran yang bersangkutan masih dirawat
di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Surat kuasa belum ditandatangani beliau karena Jumat lalu di RS Polri, tidak bisa ditemui," katanya kepada Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Dia menjelaskan, rencana permohonan penangguhan penahanan itu
dilakukan dengan pertimbangan kesehatan Yahya Waloni.
Sebab menurutnya, kesehatan Yahya Waloni merupakan hal yang
perlu diprioritaskan untuk saat ini.
"Kami akan ikuti legal step (BAP) berikutnya jika diperlukan, dan tentu siapa kuasanya akan minta penangguhan penahanan atau pembantaran karena kondisi kesehatan beliau. Prioritas adalah Ustadz Waloni agar kesehatannya pulih dulu," katanya. []