SANCAnews – Kembali masuknya 34 Warga Negara
Asing (WNA) asal China ke Indonesia menyisakan tanda tanya besar.
Sebab, masuknya WNA asal China itu belum lama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Perkemkumham) No 27/2021.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur
(Prima), Agus Jabo Priyono dalam pernyataanya di akun Twitter, Senin (9/8).
"Stempel dan tanda tangan Permenkumham No 27/2021 belum
kering, sudah terjadi pelanggaran terang-terangan!" ujarnya.
Agus mempertanyakan, sikap negara yang terkesan sangat lemah
dengan pemerintah China ini merupakan benturan keras antara kepentingan oligarki
politik di lingkaran kekuasaan.
"Sudah terjadi benturan keraskah kepentingan antar
oligarki politik di kekuasaan?" tandas Jabo.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelumnya resmi
memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah
Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham No 27/2021 tentang
Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini,
pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek
strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. (rmol)