SANCAnews – Kepala Unit Program Imunisasi World Health
Organization (WHO) Ann Lindstrand mengkritik kebijakan vaksinasi gotong royong
individu berbayar di Indonesia.
Dalam situs resmi WHO, Lindstrand menyatakan setiap orang
harus memiliki hak yang sama untuk bisa mengakses vaksin Covid-19.
"Pembayaran (dalam bentuk) apapun (untuk memperoleh vaksin)
akan menimbulkan problem akses dan etika selama pandemi. Padahal di saat yang
sama kita membutuhkan cakupan vaksinasi yang luas yang bisa menjangkau semua
pihak yang rentan," kata Lindstrand dikutip dari situs resmi WHO, Kamis
(15/7/2021).
Ia menilai program vaksinasi Covid-19 berbayar tidaklah
tepat. Menurutnya, jika anggaran yang menjadi masalah, saat ini banyak lembaga
yang memberikan bantuan untuk pengadaan vaksin.
Lindstrand mengatakan kerja sama internasional seperti COVAX
Facility yang berada di bawah WHO juga sudah memberikan jatah vaksin gratis
kepada negara yang membutuhkan.
Ia menuturkan, meskipun pengiriman dan logistik penyimpanan
vaksin membutuhkan dana, hal tersebut bisa diperoleh lewat bantuan berbagai
lembaga internasional seperti Bank Dunia.
"Ada pasokan vaksin dari COVAX melalui kolaborasi
UNICEF, WHO, dan lain-lain. Tentunya mereka memiliki akses vaksin yang gratis
hingga 20 persen dari populasi yang didanai para penyandang kerja sama COVAX.
Jadi sama sekali tidak dipungut pembayaran dalam pelaksanaannya," kata
Lindstrand.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Program Darurat WHO
Mike Ryan. Ia pun menyinggung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian
memmburuk.
"Kami telah melihat peningkatan kasus sebesar 44 persen
selama sepekan terakhir dan peningkatan kematian sebesar 71 persen. Jadi tidak
diragukan lagi bahwa Indonesia tengah menghadapi situasi sangat sulit,"
kata Ryan.
"Kita harus jauh lebih maju dengan vaksinasi dan
Indonesia seharusnya memiliki lebih banyak akses ke vaksin melalui jalur
inisiatif seperti COVAX," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan pemerintah melalui Kementerian
Kesehatan diketahui melakukan revisi untuk tetap mengoptimalkan Program
Vaksinasi Gotong Royong.
Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5
Juli 2021.
Dalam aturan baru itu, pendanaan Vaksinasi Gotong Royong
selain dibebankan kepada perusahaan/badan hukum, namun dapat dibebankan kepada
individu/orang perorangan.
Kendati demikian, Kemenkes memastikan Vaksinasi Gotong Royong
untuk individu atau berbayar tidak akan menghilangkan akses masyarakat terhadap
vaksin Covid-19 gratis dalam program pemerintah.
Pada Sabtu (10/7/2021), pemerintah melalui anak buah
perusahaan BUMN, PT Kimia Farma (Persero) Tbk mengumumkan adanya Vaksinasi
Gotong Royong Individu atau program vaksin Covid-19 berbayar.
Kimia Farma melalui tokonya akan mulai menjual vaksin
Covid-19 pada hari Senin (12/7/2021).
Lantaran derasnya kritik terhadap program tersebut, Kimia
Farma lalu memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi
berbayar, yang semula akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia
Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan
vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulis. (kompas)