SANCAnews – Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap
Penyidik Mochamad Praswad Nugraha. Sanksi diberikan usai Praswad dinyatakan
terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi kasus bansos,
mantan Senior Assistant Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri
Yogasmara alias Yogas.
Praswad buka suara menanggapi putusan tersebut. Ia menganggap
hal itu sebagai bentuk serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Terlebih perkara yang ditanganinya ini besar, melibatkan pejabat sekelas
menteri dan hajat hidup orang banyak.
"Laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan
risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan
anggaran Rp 6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana
COVID-19," ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).
Soal sejumlah ungkapan intimidasi yang diungkap oleh Dewas
KPK di persidangan, Praswad menilai hal tersebut harus dilihat secara
keseluruhan. Menurut dia, ada konteks yang hilang dalam putusan Dewas KPK
terkait ucapannya kepada saksi yang dinilai intimidasi.
Praswad menilai konteks yang hilang ialah soal suasana dan
intonasi dalam percakapan tersebut. Lalu kemudian latar belakang dialog yang
terjadi 3-4 jam sebelum komunikasi terjadi. Hingga soal upaya peringatan
mengenai saksi pidana agar saksi tidak memberikan keterangan yang tak sesuai
dengan barang bukti yang terdapat dalam perkara.
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk
menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap
saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," ucap
Praswad.
Praswad mengungkapkan sanksi yang diperolehnya ini masih tak
sebanding dengan penderitaan dari mereka para korban akibat kasus korupsi
bansos COVID ini.
"Para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya
dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos
COVID-19," ungkap Praswad, dilansir dari kumparan.
Ke depan ia berharap tidak ada lagi rekan penyidik atau
pegawai KPK lainnya yang justru menjadi korban atas upaya dan perjuangannya
dalam membongkar perkara rasuah yang ditanganinya.
"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi
lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan
koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," kata Praswad.
Sebelumnya Ketua Majelis Harjono menjatuhkan sanksi berbeda
terhadap dua penyidik KPK dalam dugaan pelanggaran etik tersebut. Mochammad
Praswad Nugraha, divonis sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10%
selama enam bulan.
Sedangkan untuk penyidik Muhammad Nor Prayoga, majelis
menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman
selama tiga bulan. []