SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis
enam orang terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Satu dari enam orang tersebut yakni Abdul Munis divonis bebas oleh Hakim Ketua
Elfian yang memimpin jalannya persidangan.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,"
kata Hakim Elfian dalam persidangan, dilansir merdeka.com, Senin (26/7).
Sedangkan, untuk lima orang terdakwa lainnya yaitu Imam
Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim telah divonis satu tahun
penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan
kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain,"
ujarnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana
penjara maksimal selama 1 tahun," sambungnya.
Hakim menjelaskan, hal yang meringankan para terdakwa yakni
para terdakwa telah berlaku sopan serta berterus terang selama persidangan.
Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum masih memiliki tanggungan
keluarga.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian
bagi negara dan masyarakat Indonesia. Para terdakwa membayarkan biaya perkara
masing-masing sebesar Rp5 ribu," jelasnya.
"Pasal 180 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan
UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
bersangkutan," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa
kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam terdakwa yakni adalah
Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda.
Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara
52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam
bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana
penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan
terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU pada
Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam
nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun
penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa
Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun
penjara.
Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga
mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut
berbahaya bagi orang lain.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh
melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,"
ujar JPU.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah
menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan
dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah
jaksa.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah
ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan pekerja Imam
Sudrajat (IS), Sahrul Karim (SK), Karta (K), Tarno (T), dan Halim (H) serta
satu Uti Abdul Munir (UAM) selaku mandor.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi
pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat
pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam
bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan
Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP
merek Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)
Kejagung pada tahun 2019. Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi
dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S.
Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan
unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan
kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal
188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5
tahun penjara. []