SANCAnews – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Novel Baswedan menyesalkan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang
menyatakan tidak cukup bukti, untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK).
Novel menilai, Dewas KPK dikelabui oleh Firli Bahuri Cs dalam
menelusuri dugaan pelanggaran etik TWK. Hal itu terungkap setelah Dewas meminta
keterangan dari Pimpinan KPK dan juga pihak pelapor, dalam hal ini 75 pegawai
KPK nonaktif.
“Saya juga bisa jadi berpikir kalau beliau-beliau karena
terlalu senior beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak yang terperiksa,” kata
Novel dikonfirmasi, Minggu (25/7).
Novel mempertanyakan sikap Dewas KPK yang dinilai berpihak
kepada Firli Bahuri Cs dalam pelaksaan TWK. Terlebih TWK menjadi polemik, yang
belakangan akan memecat 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) yang menyatakan TWK banyak maladministrasi. Sehingga sikap Dewas dalam
menelusuri dugaan etik dalam pelaksaan TWK dipertanyakan.
“Ada banyak yang terkait dengan perbuatan sewenang-wenang,
pelanggaran-pelanggaran prosedur dan perbuatan yang tidak patut. Itu yang disebut
dalam laporan Ombudsman,” tegas Novel.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan terhadap Pimpinan
KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik polemik TWK sebagai syarat alih status
pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak cukup bukti. Pernyataan ini
disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75
pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.
“Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan,
seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan
oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan
Pengawas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke
sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam
konferensi pers daring, Jumat (23/7).
Tumpak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh,
Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam
persidangan etik.
Dia menegaskan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas
hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik. Sehingga, Dewas tidak memeriksa
legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.
“Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya,
katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain
sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah
ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi,” tandas Tumpak. (jawapos)