SANCAnews – Sebuah unggahan memperlihatkan
surat pemberitahuan mengenai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK). Dalam unggahan tersebut diketahui bila syarat pembuatan SKCK
bertambah satu, yaitu sertifikat vaksin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberitahuan tersebut
berasal dari Polres Metro Tangerang Kota. Warga tidak dapat membuat SKCK bila
tidak menunjukkan sertifikat vaksin.
"Bagi pemohon SKCK agar menunjukkan kartu vaksin COVID-19, Apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksin COVID-19 agar segera melakukan vaksin terlebih dahulu," tulisan di surat pemberitahuan yang dilihat Indozone, Sabtu (31/07/2021).
Kasubag Humas Polres Metro tangerang Kota, Kompol Abdul
Rachim mengungkapkan bila penyertaan sertifikat vaksin dilakukan agar
masyarakat mau menjalani vaksinasi. Sehingga tujuan pemerinta untuk membuat
herd immunity dapat tercapai.
Masyarakat tidak perlu sampai vaksin dosis kedua bila ingin
membuat SKCK. Bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,
sudah bisa mengurus surat tersebut.
Abdul juga mengungkapkan bila syarat tersebut berlaku untuk
pembuatan baru maupun perpanjang SKCK. Untuk saat ini, penyertaan sertifikat
vaksin berlaku pada pembuatan SKCK saja.
Namun netizen yang melihat surat pemberitahuan yang diunggah
akun Instagram @polrestrotangerangkota merasa tidak senang.
"Hahaha ya allah gini amat Indonesia," komentar
@afifgest.
"Yaelah..makin dipersulit aja...pdhl udh vaksin jg ga
ngejamin BEBAS COVID...," komentar @rizkyvigano.
"Apa hal seperti ini masuk akal ? Dimana kondisinya
setiap tempat vaksin tidak selalu dapat (penuh) sedangkan tingkan urgensi SKCK
cukup penting," komentar @andichaeridwan. []