SANCAnews – Sebuah unggahan memperlihatkan surat pemberitahuan mengenai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam unggahan tersebut diketahui bila syarat pembuatan SKCK bertambah satu, yaitu sertifikat vaksin.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberitahuan tersebut berasal dari Polres Metro Tangerang Kota. Warga tidak dapat membuat SKCK bila tidak menunjukkan sertifikat vaksin.

 

"Bagi pemohon SKCK agar menunjukkan kartu vaksin COVID-19, Apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksin COVID-19 agar segera melakukan vaksin terlebih dahulu," tulisan di surat pemberitahuan yang dilihat Indozone, Sabtu (31/07/2021).

 

Kasubag Humas Polres Metro tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengungkapkan bila penyertaan sertifikat vaksin dilakukan agar masyarakat mau menjalani vaksinasi. Sehingga tujuan pemerinta untuk membuat herd immunity dapat tercapai.

 

Masyarakat tidak perlu sampai vaksin dosis kedua bila ingin membuat SKCK. Bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama, sudah bisa mengurus surat tersebut.

 

Abdul juga mengungkapkan bila syarat tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjang SKCK. Untuk saat ini, penyertaan sertifikat vaksin berlaku pada pembuatan SKCK saja.

 

Namun netizen yang melihat surat pemberitahuan yang diunggah akun Instagram @polrestrotangerangkota merasa tidak senang.

 

"Hahaha ya allah gini amat Indonesia," komentar @afifgest.

 

"Yaelah..makin dipersulit aja...pdhl udh vaksin jg ga ngejamin BEBAS COVID...," komentar @rizkyvigano.

 

"Apa hal seperti ini masuk akal ? Dimana kondisinya setiap tempat vaksin tidak selalu dapat (penuh) sedangkan tingkan urgensi SKCK cukup penting," komentar @andichaeridwan. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.