SANCAnews – Istilah dalam setiap kebijakan pemerintah untuk
menangani pandemi Covid-19 terus berubah-ubah. Namun, fakta di lapangan
menunjukkan bahwa berubahnya nama kebijakan tersebut tak kunjung membuahkan
hasil signifikan.
Teranyar, pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini tidak berbeda
dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Dalam praktik di lapangan,
keduanya sama saja.
Begitu kata tokoh nasional DR. Rizal Ramli saat mengisi
webinar yang diselenggarakan oleh BEM FEB Uhamka bertajuk "Pemanfaatan
Diri Milenial Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Dalam Pemulihan Ekonomi Di Masa
Pandemi" Senin (12/7).
"Sekarang PPKM, cuma ganti-ganti istilah saja dari dulu
apa yang terjadi di lapangan tidak ada perubahan," kata Rizal Ramli.
Mantan Menko Perekonomian Era Presiden Gus Dur ini
menyarankan pemerintah apabila ingin bertanggung jawab atas rakyatnya, maka
harus melakukan sesuai amanat konstitusi yaitu UU Kekarantinaan.
"Ada UU-nya namanya Kekarantinaan. Kalau pakai lockdown
semua rakyat harus dikasih makan, bahkan ternak juga dikasih. Karena pemerintah
nggak mau pakai istilah lockdown, ya rakyatnya nggak harus dikasih makan,"
tegasnya.
Menurut RR, sapaan karib Rizal Ramli, tidak heran apabila
PPKM Darurat pada kenyataannya di lapangan tidak ada perubahan sama seperti
kebijakan sebelumnya.
"Padahal kalau rakyat dikasih makan, uang, obat-obatan
di-lockdown sebulan nggak masalah. Ini pemerintah double ndablek, nyuruh rakyat
di rumah tapi nggak dikasih makan," pungkasnya. (rmol)